PEMBARUAN PEMIKIRAN TERHADAP
PEMAKNAAN HADIST
oleh: Muzayyanah Hamas Ahmad
PEMAKNAAN HADIST
oleh: Muzayyanah Hamas Ahmad
Ø Ketentuan-ketentuan hukum yang telah dihadirkan oleh Nabi adalah bagian tak terpisahkan “a living tradition” (tradisi yang hidup/al-sunnah) selama 23 tahun.
Ø Pada abad ke 2 & 3 H. kemudian berubah menjadi “a literary tradition” dalam kitab-kitab kumpulan hadist.
Ø Tanpa disadari umat Islam, ternyata telah terjadi perubahan mendasar, yakni dari tradisi lisan yang hidup longgar dan flekasibel, menjadi tradisi tertulis yang tentu saja bersifat beku, kaku dan baku.
Ø Menurut sejarah, tadwin hadist sesunguhnya, bahwa umat Islam pada saat itu dipaksa oleh situasi yang mengitarinya.
Ø Maksudnya adalah situasi pada saat itu berada pada kondisi kelangkaan sahabat, tabi’in, dan tabi’it-tabi’in. Sebagai akibat dari smakin banyaknya mereka yang meninggal dunia.
Ø Selanjutnya banyak hadist-hadist palsu yang muncul, yang dibuat oleh generasi setelah Nabi SAW. wafat dengan berbagai alasan, baik politik, ekonomi ataupun yang lainnya.
Ø Situasi demikian, memaksa umat Islam saat itu untuk berupaya sekuat tenaga agar menyeleksi, memilih dan memilah mana hadist-hadist yang berasal dari Nabi dan yang bukan dari Nabi.
Ø Ilmu Musthalah al-Hadist, Rijal al-Hadist, metode yang dibuat oleh para ulama untuk menentukan hadist shahih, hasan, maqtu’, mursal, dhaif, dan seterusnya.
Ø Jadi secara historis, sebenarnya terdapat proses yang sangat panjang dalam pembukuan hadist.
Ø Proses ini seringkali dilupakan oleh umat Islam, karena mereka bermaksud baik untuk segera mengamalkan apa yang mereka ketahui/dengar.
Ø Ketika kehidupan umat Islam berkembang dan berubah, yang melampaui wilayah geografis-kultural secara konvensional, dan adat istiadat (secara global) saling bertemu secara intens, maka umat Islam harus memilih mana yang dianggap lebih sesuai dengan tuntutan agamanya.
Ø Dalam hal ibadah murni (seperti: salat, puasa, haji, zakat) = hadist tersebut unik, karena umat selain umat Islam tidak mempunyainya.
Ø Tetapi yang berkaitan dengan muamalah, (seperti konsepsi politik, ekonomi, dan interaksi sosial), adalah umat lain juga mempunyai.
Ø Hadist-hadist yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial, adalah sebenarnya mempunyai celah untuk dikaji ulang dan melakukan pembaharuan pemaknaan, pemahaman, dan penafsiran.
Ø Mengingat situasi pada saat dibukukan hadist tersebut, sangat berbeda dengan situasi dan kondisi saat ini.
Ø Oleh karenanya, maka diperlukan ijtihad / pemikiran baru, kerja keras serta semangat tinggi, namun harus tetap sesuai dengan ruh dan jiwa Islam dengan memberi keleluasaan dan pengembangan terhadap pranata sosial budaya, politik dan ekonomi Islam yang telah ada.
Ø SEKIAN
bukankah pemalsuan hadis sudah terjadi sejak nabi wafat (jasad beliau belum dikubur)??? dengan adanya pengakuan wasiat palsu yang berisi bahwa Ali adalah pemimpin jika nabi Muhammad wafat?
BalasHapusthank's infonya.
BalasHapusbisnis online mantap www.kiostiket.com